Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrimJatim

Ditetapkan Tersangka Supir Bus PO Sakhindra Trans Terancam 12 Tahun Penjara

×

Ditetapkan Tersangka Supir Bus PO Sakhindra Trans Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, saat menyampaikan penetapan tersangka supir bus PO Sakhindra Trans. (Foto: Bacawarta.id)
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,- Penyidik Ditlantas Polda Jatim menetapkan supir bus PO Sakhindra Trans, Muhammad Arief Subhan (30), warga Bekasi Jawa Barat, sebagai tersangka laka maut di Kota Batu tanggal 8 Januari lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyebutkan, penetapan sopir bus PO Sakhindra Trans sebagai tersangka karena lalai, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa MAS sopir Bus yang membawa pelajar study Tour dari Bali ke Batu telah lalai yang menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Komarudin, Jumat 10 Januari 2025.

Selain 4 orang meninggal, Komarudin menyebutkan bahwa dalam kecelakaan maut tersebut juga terdapat 2 korban mengalami luka parah dan 8 lainnya luka ringan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 Ayat (3,4 dan 5) Undang undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan diancam dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tambah Komarudin.

Kondisi bus yang mengalami rem blong hingga menyebabkan kecelakaan tersebut, menurut Komarudin sangat tidak layak untuk beroperasi mengingat kanvas dan tromol sudah tidak layak.

“Bus tersebut sangat tidak layak untuk beroperasi, selain surat-suratnya sudah mati, hasil ramcek di lapangan tim penyidik dan Dinas Perhubungan, juga mendapati kanvas serta tromolnya sudah aus, sehingga dalam pengereman terjadi gesekan antara besi dengan besi,” paparnya.

Dengan kondisi Bus tersebut, Muhammad Arief Subhan dinyatakan telah lalai melakukan pengecekan dan mengabaikan kelayakan dan memaksa untuk tetap mengoperasikan. (ano)

Example 300250
Example 120x600