SURABAYA, Bacawarta.id,- Pengungkapan perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 8 Mei 2025 lalu, hingga kini masih berproses.
Saat pengungkapan, Dittipidter Bareskrim sempat memeriksa Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) berinisial Steven Sinugroho bersama 10 orang saksi lainnya.
Namun dari hasil penyelidikan dan informasi dari sumber terpercaya, Dittipidter akhirnya menetapkan ayah dari Steven berinisial S-S selaku Direktur Utama PT SHC sebagai tersangka.
Sementara barang bukti barang kimia berbahaya jenis sianida sebanyak 9.980 drum dengan berat total 400 ton senilai kurang lebih Rp 59 miliar, masih berada di gudang penyimpanan. Bahan kimia tersebut diketahui hanya mempunyai masa expired satu tahun.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan respons terkait perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Subdit I Tipidter Polda Jatim menggerebek dua gudang cairan berbahaya sianida. Kedua gudang masing-masing di Pergudangan Margomulyo Indah dan Pergudangan di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, jika pengungkapan ini berawal dari informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Dalam informasi itu, penjualan dilakukan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo. (bm2)















