Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Rugikan Negara 7, 9 Miliar, Kejari Perak Tahan Komisaris PT DJA

×

Rugikan Negara 7, 9 Miliar, Kejari Perak Tahan Komisaris PT DJA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan komisaris PT DJA berinisial M-K sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja, dengan kerugian negara sebesar 7, 9 miliar rupiah. Modusnya, tersangka mengajukan pembiayaan ke salah satu bank BUMN dengan mendirikan perusahaan fiktif yang bergerak di bidang batubara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, hingga akhirnya ditemukan alat bukti yang cukul sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra, Selasa 19 Agustus 2025.

Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu, dimana tersangka M-K atas arahan dari A-F selaku pegawai bank BUMN, mendirikan PT DJA untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi, dengan jaminan 6 aset berupa tanah dan bangunan, 4 piutang usaha fiktif senilai 21 miliar, serta 2 jaminan pribadi.

“Saat pencairan senilai 27, 5 milliar pada bulan Maret 2012, tersangka mencairkan uang menggunakan kontrak dan invoice fiktif para buyer. Uang tersebut juga tidak digunakan untuk perdagangan namun untuk melunasi utang pribadi,” lanjut I Made Agus Mahendra.

Selain melakukan penahanan tersangka M-K, penyidik juga menyita uang senilai 1,5 miliar yang dititipkan tersangka sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Setelah dilakukan likuidasi terhadap enam aset yang dijaminkan, hasilnya tidak cukup untuk menutupi fasilitas pembiayaan yang diterima tersangka,” tutup Made Agus. (bm2)

Example 300250
Example 120x600