Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Polres Tulungagung Ringkus Pesilat Aniaya Wakapolsek Pakel

×

Polres Tulungagung Ringkus Pesilat Aniaya Wakapolsek Pakel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, Bacawarta.id,- Satrekrim Polres Tulungagung Jawa Timur mengamankan seorang pesilat berinisial AF (20) warga Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, usai melakukan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel, saat mengawal konvoi perguruan silat pada hari Jumat, 5 September 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo.

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (ano)

Example 300250
Example 120x600