SURABAYA, Bacawarta.id,- Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim menyerahkan tersangka SH, 25, warga Bangkalan dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan dengan korban santriwati N, 16, ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka SH sudah di tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,” ujar Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Supriyono, Senin (29/6).
Kompol Supriyono mengatakan, tersangka SH melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap N mulai bulan Juli 2024 hingga Januari 2025.
Korban N merupakan santriwati pondok pesantren di Bangkalan. Sementara SH merupakan anak pengurus pondok pesantren. “Modus tersangka mengajak korban nikah siri tanpa saksi dan tanpa persetujuan orang tua korban. Setelah melakukan nikah siri tersangka melakukan hubungan badan dengan korban,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti satu lembar foto kopi KK (kartu keluarga), satu lembar foto kopi legalisir akta kelahiran, kerudung warna hitam, sebuah baju gamis warna merah muda, sebuah kaos lengan panjang warna hitam, dan sebuah bra warna merah.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 D atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (ano)




