SURABAYA, Bacawarta.id,— Kondisi sejumlah unit apartemen di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, menjadi perhatian dalam agenda pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H. Tim hukum Eklesia Nusantara hadir mendampingi tiga konsumen yang menggugat PT Trans Properti Indonesia selaku pengembang.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim meninjau unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Di lokasi tersebut, sekat ruangan telah terpasang, namun pengerjaannya disebut belum sepenuhnya rampung dan diperkirakan baru mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26 Unit 07A dan 07B berlangsung secara terbatas. Kuasa hukum penggugat menyebut kondisi kedua unit masih berupa ruang terbuka dengan lantai beton dan belum memiliki sekat ruangan. Progres pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen.
Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, mengatakan kondisi di lapangan dinilai berbeda dengan klaim bahwa pembangunan telah memasuki tahap akhir. Ia juga menyoroti akses lift yang masih terbatas serta minimnya aktivitas pekerja di lokasi.
“Kami melihat sendiri, unit yang sudah dibayar lunas sejak 2024 ternyata belum selesai. Bahkan ada unit yang belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift juga masih terbatas dan menurut kami belum layak digunakan secara umum,” ujar Rio.
Perkara ini berawal dari pemesanan tiga unit apartemen oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Serah terima unit semula dijadwalkan pada 2022, namun kemudian mengalami sejumlah penundaan hingga 2024.
Meski seluruh pembayaran telah dilunasi oleh para konsumen pada 2024, unit yang dipesan disebut belum diserahterimakan. Para konsumen kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nilai tuntutan sekitar Rp6,49 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari pengembalian dana pokok sekitar Rp3,76 miliar, kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta, serta kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.
Rio berharap hasil pemeriksaan setempat dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat kondisi sebenarnya dari objek sengketa.
“Kami berharap fakta yang ditemukan langsung di lapangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan komentar ketika dimintai tanggapan. Pernyataan hanya disampaikan seorang staf marketing Trans Icon Apartment yang enggan menyebutkan namanya.
“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.












