SURABAYA, Bacawarta.id,- Tiga orang bersaudara Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi, terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tua, meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pada awak media, Rosono Ali Hardi bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orangtua mereka dikarenakan orangtua mereka sudah meninggal.
Untuk itu, Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka. Namun, Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.
Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.
Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, faktanya diputar balik. Warsono menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi.
“Sebenarnya, mau meminta hak saya saja. Namun yang terjadi faktanya diputar balik. Saya dituding melaporkan ibu saya. Faktanya, saya tidak pernah melaporkan ibu saya ke polisi,” jelas Rosono.
“ Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” sambungnya.
Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019.
“ Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.
Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.
Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu.
“Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah,” papar Rosono.
Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas.
“Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg,” cerita Rosono.
Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.















