SURABAYA, Bacawarta.id,- Penyidik Ditressiber Polda Jatim, menetapkan dua pelaku pembuat dan penyebar video ratusan model sebagai tersangka pornografi. Modusnya, kedua tersangka mengadakan castin iklan abal-abal, dan merekam para talent saat berganti pakain.
Kedua tersangka ini yakni N dan S warga Gresik JawaTimur, masing-masing diamankan di tempat tinggalnya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari salah satu korban yang merupakan seorang selibritis.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka melalui casting pemotretan dimana para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai model dan lainya.
“Pada saat rekrutment itu, para korban yang sedang berganti pakaian di kamar, disana mereka (Tersangka) sudah menaruh kamera yang disembunyikan,” terang Dirmanto, Jumat 20 Desember 2024.
Adapun profesi para korban, Dirmanto menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya menegaskan berdasarkan pemeriksaan korban terdapat ratusan.
“Mereka (profesinya) macam macam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara korbannya terdapat ratusan, dan hingga saat ini sudah ada lima orang yang membuat laporan,” tambahnya.
Dirmanto menegaskan, perbuatan korban yang mendirikan agency talent tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2023. Namun sejak dilakukan casting belum da satu orang yang dipekerjakan sebagai mana yang dijanjikan.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban yang dilakukan kedua tersangka, untuk membuat laporan Polisi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyaraka Jawa Timur untuk lebih berhati hati dengan rekrutmet seperti yang dilakukan tersangka. Bagi yang merasa menjadi korban agar membuat laporan polisi dan kami memastikan untuk menjaga privsinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, Sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 UUNomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (ano)

















