Senada dengan Kadin Jatim, Ketua INSA Surabaya Stenven H. Lasawengen bahwa dalam PM Perhubungan nomor 17/2018 ditegaskan bahwa untuk mengubah golongan tarif, sebelum disyahkan Harus meminta persetujuan asosiasi terkait.
“Tetapi saat ini ada gerakan massif yang akan menghilangkan keterlibatan asosiasi. Kalau pasal dihilangkan, maka kenaikan tarif di pelabuhan tidak terkontrol. Gerakan ini harus dihentikan karena akan berakibat kenaikan tarif logistik yang luar biasa,” Jelas Stenvens Lesawengen.
Lebih lanjut Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu mengatakan bahwa selama ini asosiasi bertindak sebagian pengontrolan BUP, khusunya Pelindo.
“Jika tidak ada kami maka tarif akan dinaikkan dengan seenaknya, seperti yang terjadi di Teluk Lamong,” katanya.
Jika aturan 17/2018 dihilangkan maka ia khawatir tarif handling di semua pelabuhan akan dinaikkan seperti di Teluk Lamong. “Pemerintah saat ini tengah menekan cost logistik, tetapi pemerintah juga melepas aturan yang bisa membuat naiknya cost Logistik,” tegasnya.
Kadin bersama Asosiasi pelaku usaha berharap, pemerintah membatalkan rancangan peraturan menteri, agar iklim usaha pelabuhan dapat terus bergerak dan tumbuh, dan sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menekan cost logistik* (bm)

















