SURABAYA, Bacawarta.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Jatim), di Jalan Kertajaya Surabaya pada Selasa 15 April 2025.
Penggeledahan oleh KPK ini terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2017 dan 2022, dengan tersangka Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam ini, petugas KPK memeriksa sejumlah dokumen di ruang bendahara dan sekretariat KONI Jatim. Petugas juga meminta keterangan sejumlah staf terkait dokumen yang disita.
Selain itu, sejumlah perangkat elektronik seperti telepon seluler dan flash disk juga diperiksa dan diverifikasi, sesuai data yang telah disita dalam bentuk fisik oleh pihak KPK.
“Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2022. Selain itu, sejumlah ruangan kerja bendahara dan ruang sekretariat juga tak luput dari penggeledahan,” terang ketua KONI Jatim, M. Nabil.
Usai melakukan penggeledahan petugas KPK keluar dengan membawa dua koper barang bukti menggunakan tujuh kendaraan.
Nabil juga menegaskan bahwa KONI Jatim kooperatif dalam penggeledahan hari ini.(ano)

















