SURABAYA, Bacawarta.id,- Upaya Rosono Alo Hardi bersama saudaranya mencari keadilan atas haknya berupa harta peninggalan orang tua kembali kandas. Sidang permohonan praperadilan yang mereka ajukan agar kasus tipu gelap dengan terlapor saudaranya ke Polda Jatim bisa diproses, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengambil salinan putusan, Rosono Ali Hardi bersama saudaranya yang didampingi pengacara OC Kaligis, mengaku seluruh upaya yang mereka lakukan hanya untuk mencari keadilan.
“Saya tidak bisa menilai proses pengadilan. Saya hanya meminta hak dan keadilan,” terang Rosono Ali Hardi.
Sementara itu, kuasa hukum OC Kaligis, dengan ditolaknya praperadilan Rosono selaku pemohon, hakim telah mengabaikan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon yakni surat wasiat yang dinilai janggal, karena bertuliskan tangan dan terdapat coretan didalam suratnya.
“Kami tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan bukti baru, dimana bukti tersebut diabaikan dalam proses sidang pra peradilan,” ungkap OC Kaligis.
Meski saat ini gagal dalam upaya mencari keadilan, Rosono Ali Hardi bersama saudaranya akan tetap mencari keadilan atas harta peninggalan orang tua mereka. (bm2)

















