Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Empat Kali Sidang, Jaksa Gagal Bacakan Dakwaan Perkara Narkoba

×

Empat Kali Sidang, Jaksa Gagal Bacakan Dakwaan Perkara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sidang Perkara Narkoba digelar online di Pengadilan Negeri Surabaya
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menegur JPU dari Kejari Surabaya Rocky Selo Handoko, setelah empat kali gagal membacakan dakwaan perkara narkoba dengan terdakwa Mochamad Faizal Rozaq, Senin 19 Mei 2025.

Jika pada sidang online sebelumnya jaksa tidak dapat membacakan dakwaan karena gangguan signal, pada sidang hari ini jaksa justru salah menghadirkan terdakwa. “Tolong panggilkan terdakwa Faizal Rozaq,” pinta JPU Selo melalui ponselnya saat sidang akan dimulai.

Namun, orang yang berbicara dengan jaksa mengaku tidak mendengar suara dengan jelas dan sambungan terputus. Bahkan, JPU Selo Handoko terdengar beberapa kali meninggikan nada suaranya untuk dapat didengar secara jelas.

“Faizal Rozaq tidak ada Pak,” jawab lawan bicara dari JPU Selo.

Mendapat jawaban tersebut, JPU Selo mengutarakan kepada majelis hakim yang diketuai Susanti, bahwa terdakwa perkara narkoba tersebut tidak ada karena ada kesalahan saat menghadirkan tahanan. “Terdakwa tidak ada yang mulia, kayaknya yang disana salah Bon (panggil) nama terdakwa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Susanti mengingatkan JPU Selo Handoko karena sudah empat kali gagal membacakan dakwaan.

“Ini sudah yang ke empat kalinya Jaksa gagal membacakan dakwaan, kami harap hal ini tidak terulang dan kami beri kesempatan sekali lagi,” tegur Majelis hakim Susanti

“Kami harap pekan depan Pak Jaksa dapat menghadirkan dan membacakan dakwaan. Kami khawatir ini berdampak pada masa penahanan terdakwa,” pungkasnya.

Menanggapi empat kali penundaan dakwaan, Arif Budi selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat menyayangkan dengan gagalnya pembacaan dakwaan terhadap kliennya tersebut.

“Ya, kami sangat menyayangkan jaksa tidak bisa membacakan dakwaan kepada klien kami. Dan ini sudah ke empat kalinya,” ungkapnya.

Disinggung penerapan sidang online yang hhngga saat ini masih berlangsung di Pengadian Negeri Surabaya, Arif Budi mengaku tidak setuju bila hal tersebut terus dilakukan. (bm2)

Example 300250
Example 120x600