SURABAYA, Bacawarta.id,- Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Surabaya di lahan PT. Patra Jasa, di Jalan Gunungsari Indah disertai protes puluhan warga korban eksekusi.
Warga Pulosari yang didalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 678 melawan PT. Patra Jasa sebagai tergugat, tidak seluruhnya diijinkan memasuki area yang hendak dilakukan peninjauan setempat.
Sebagian besar warga korban eksekusi yang menggunakan pita merah putih dilengan tangan kanan, hanya bisa menunggu di pintu masuk lahan PT Patra Jasa.
Dalam sidang pemeriksaan setempat ini, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa mendatangi lokasi untuk melihat bekas bangunan rumah warga, yang telah dieksekusi pada tahun 2018 lalu.
Ditemui usai pemeriksaan setempat, hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH mengatakan kedatangan majelis hakim ke lokasi obyek sengketa, untuk memastikan bahwa obyek yang menjadi sengketa itu masih ada.
“Kami juga ingin melihat dan menyaksikan bagaimana kondisi di dalam lahan yang menjadi obyek sengketa dan telah dilakukan eksekusi 2018 lalu,” kata hakim I Ketut Kimiarsa.
Yang terpenting lagi, lanjut Ketut Kimiarsa, bahwa majelis hakim juga telah melihat banyak reruntuhan bekas bangunan rumah milik warga.
Beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya seperti jalan, tiang listrik dan mushala juga masih ada dan berdiri kokoh.
Sementara itu, Luvino Siji Samura mengatakan bahwa dengan adanya peninjauan setempat ini, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang dalam perkara ini sebagai penggugat menemukan fakta baru.
“Adanya tembok beton yang dibangun keliling diarea obyek sengketa adalah bohong. Faktanya, tembok beton itu tidak dibangun full seperti kesaksian para saksi yang telah disaksikan,” ungkap Luvino.
Kejanggalan lain dan dugaan kebohongan yang dilakukan PT. Patra Jasa adalah untuk sidang peninjauan setempat ini, majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan perwakilan warga Pulosari tidak sepatutnya dilewatkan di pintu masuk yang saat ini sedang dalam pekerjaan proyek konstruksi Nindya.
Akses jalan menuju obyek sengketa,sambung Luvino Siji Samura, sebenarnya melalui RT.02/RW.04, bukan melalui proyek pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan Anindya.
Dengan akses masuk melalui proyek Nindya ini membuat majelis hakim malas untuk masuk lebih dalam dan melihat bagaimana kondisinya saat ini dan apa yang harus dilakukan.
Lebih lanjut Ananta Rangkugo menjelaskan, setelah majelis hakim melihat langsung di obyek sengketa akhirnya diketahui bahwa lokasi ini dulunya adalah perkampungan dengan segala fasilitas umum dan fasilitas sosialnya seperti adanya tiang listrik milik PLN, adanya meteran air PDAM dan yang terpenting adalah dilokasi tanah ini juga berdiri kokoh Mushala An Nur, yang dipakai sebagian besar warga untuk menjalankan ibadah shalat.
“Hakim pemeriksa dan pemutus perkara dalam peninjauan setempat ini juga melihat adanya akses jalan yang berupa paving yang masih tersusun rapi walaupun telah tertutup semak belukar,” cerita Ananta.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dasar PT. Patra Jasa melakukan eksekusi karena adanya putusan nomor 333.
Padahal, lanjut Ananta, diperkara nomer 333 itu yang menjadi tergugat sebanyak 41 orang. Sedangkan dalam peninjauan setempat ini dapat disaksikan, berdasarkan puing-puing reruntuhan dan pondasi yang masih terlihat, jumlah rumah yang telah dirobohkan secara paksa sebanyak 400 rumah. (bm2)















