SURABAYA, Bacawarta.id,- Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim dan Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan pengiriman 1 kilogram sabu di jembatan Suramadu sisi Surabaya, Senin malam 28 Juli 2025. Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua orang pelaku.
Kedua orang yang diamankan saat penangkapan tersebut, adalah TA (28) dan S (31) warga Lekok, Pasuruan. Kedua pelaku dan barang bukti 1 kg sabu telah dilimpahkan ke Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, membenarkan adanya penindakan diduga pengedar narkoba di Jembatan Suramadu sisi Surabaya tersebut. Penindakan dilakukan anggota PJR Polda Jatim bersama Ditresnarkoba Polda Jatim di exit Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Senin (28/7) sekitar pukul 20.00.
Penindakan itu bermula dari informasi yang diberikan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim ke anggota PJR Senin (28/7) sekitar pukul 19.30. Kemudian anggota PJR Jatim VIII bersama anggota Ditresnarkoba memperlambat semua kendaraan yang melaju dari Madura ke Surabaya melalui Jembatan Suramadu.
Saat mobil yang diduga sesuai informasi dari Ditresnarkoba melintas, langsung diberhentikan dan ditepikan. “Kami cek memang ada barang bukti (sabu) di dashboard sisi kiri mobil Toyota Etios. (Dashboard) dibuka sendiri oleh pelaku dan ditemukan barang bukti dalam kemasan plastik,” ujarnya, Rabu (30/7).
Barang bukti tersebut lalu dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim. “Diamankan dua orang. Inisial T dan S laki-laki semua warga Pasuruan,” terangnya. Selain mengamankan barang bukti sabu polisi juga mengamankan mobil Toyota Etios warna putih. (ano)

















