Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalSurabaya

DKPP RI Pecat Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar

×

DKPP RI Pecat Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Bacawarta.id,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan komisioner Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin 24 November 2024.

Dalam sidang yang digelar di Kantor KPU RI tersebut, Ketua majelis DKPP RI Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan menerima keseluruhan aduan dari Pengadu PSH dan menjatuhkan vonis pemberhentian tetap teradu Muhammad Agil Akbar, sebagai komisioner Bawaslu Surabaya.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku teradu Agil Akbar selaku anggota Bawaslu kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” terang Majelis Heddy Lugito .

Majelis DKPP juga memerintahkan kepada badan pengawasan pemilihan umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari dari putusan.

“Dan memerintahkan agar badan pengawas pemulihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Heddy Lugito.

Sementara pengadu PSH mengaku sangat puas dengan putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu.

“Kami sangat puas dengan putusan DKPP dan saya disini telah mendapat keadilan. Saya juga meminta kepada korban lainnya agar tidak takut untuk membuat laporan, agar ini tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” ungkapnya singkat. (ano)

Example 300250
Example 120x600