Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrimSurabaya

Syarat Terpenuhi Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Perkara Pencurian

×

Syarat Terpenuhi Kejari Tanjung Perak Restorative Justice Perkara Pencurian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Bacawarta.id,- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mengabulkan langkah hukum Retorative Justice (RJ) perkara pencurian yang dilakukan Aji Setiawan bin Samiaji, di gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun pada 27 September 2024 lalu. Pertimbangan RJ tersebut dilakukan karena seluruh syarat telah terpenuhi, diantaranya tersangka dan korban telah sepakat berdamai.

Menurut Kasi Pidum Kejari Perak Yusuf Akbar, permintaan penghentian tuntutan terhadap perkara Aji Setiawan ini, dilakukan karena syarat untuk dilakukan Restorative Justice telah terpenuhi.

Syarat tersebut antara lain, tersangka belum pernah dihukum, tersangka tidak masuk dalam daftar DPO dan bukan seorang residivis, ancaman pidana paling lama 5 tahun, antara pihak korban dan pelaku telah ada perdamaian, serta perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan anaknya yang sakit.

“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tanggal 21 November 2024, menyimpulkan bahwa tersangka Aji Setiawan merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dengan masyarakat, serta tidak memiliki catatan buruk maupun kriminal,” terang Yusuf Akbar.

Sementara itu, pencurian yang dilakukan tersangka Aji Setiawan ini terjadi pada tanggal 27 September lalu di gudang J&T di Jalan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo Surabaya.

Ketika itu pelaku yang menawarkan diri membantu saksi korban Muhamad Izzat bekerja, melihat korban memasukkan tas ke dalam jok sepeda motor. Tersangka yang mengetahui jok sepeda motor rusak dan ditinggal korban, mengambil tas tersebut, uang 50 ribu, serta menyembunyikan sepeda motor di bagian belakang gudang.

Namun, aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV dan akhirnya dilakukan penangkapan. (ano)

Example 300250
Example 120x600