SURABAYA, Bacawarta.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, merilis kasus pemberian obat steroid yang dilakukan baby sitter terhadap bayi yang diasuhnya. Dalam rilis terungkap jika pemberian obat steroid pada bayi ini, umum dilakukan kalangan baby sitter.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, baby sitter berinisial M (38) akhirnya ditampilkan kehadapan media.
Selain tersangka, polisi juga menyiya sejumlah barang bukti, diantaranya foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban,satu buah flash disk berisi CCTV, screenshot percakapan Whatsapp tersangka, dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online.
“Bukti lain yang disita berupa satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik untuk meracik obat, 30 butir pil warna orange, 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru, satu botol obat berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange, dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Selasa 15 Oktober 2024.
Modus yang dilakukan tersangka saat memberikan obat steroid tersebut, adalah dengan meracik obat berwarna biru dan orange dengan tujuan untuk menambah berat badan korban.
“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Bahkan, pengakuan tersangka pemberian obat jenis ini umum dilakukan kalangan baby sitter”.
“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” jelas Kombes Pol. Farman.
Sementara itu, setelah didalami bersama Biddokkes Polda Jatim, diketahui jika obat tersebut merupakan obat keras. Dimana dampaknya pada anak adalah menfes atau bengkak wajah.
“Korban kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu bengkak menurut dokter. Dampak lainnya adalah kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.
Tersangka sendiri dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (dos)















