SURABAYA, bacawarta.id,- Biadab, kata yang pantas disematkan pada ED (49) Pria kelahiran Payakumbuh Sumatra Barat, yang tinggal di Surabaya. Pasalnya ia tega memperkosa 2 anak kandungannya sendiri, yang seharusnya dilindungi dan dibesarkan dengan kasih sayang. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan Ayah biadab ini selama 3 tahun sejak tahun 2021, terhadap kedua anaknya yang saat peristiwa ruda paksa ini dilakukan korban masih dibawah umur.
Tersangka yang memiliki 7 anak ini, merantau ke Surabaya pada tahun 2018, setelah sang istri meninggal pada tahun 2015 silam. Tersangka kemudia membawa 4 anaknya ke Surabaya, sementara 3 anak lainnya tetap tinggal di Sumatera bersama keluarga besarnya.
“Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh oleh Anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya, sebelum akhirnya tahun 2018 tersangka merantau ke Surabaya dengan membawa 4 anaknya, sementara 3 anaknya ditinggal di Sumatera,” jelasnya saat Press Conference, pada Selasa (29/10/2024) di Gedung Bid Humas Polda Jatim.
Kepada polisi, Tersangka mengaku bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya, jika tidak mengikuti kemauan bapaknya atau tersangka.
Pelapor merupakan korban yang juga anak dari Tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan Korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA.
Dari kronlogisnya, aksi pencabulan dan ruda paksa ini terjadi Sekitar tahun 2021 pada saat itu Pelapor berusia 15 tahun, Tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor, dengan ancaman, yang dilakukan seminggu sekali di rumah tersangka, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,” paparnya.
Selama 3 tahun, korban tak berani bercerita pada siapapun, mengingat tersangka mengancam akan memukuli korban dan mengusirnya dari rumah, dan pada bulan September 2024 lalu, korban mulai berani bercerita pada tetangga, dan keluarga besarnya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban pada polisi.
“Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban,” imbuhnya.
Kebiadaban tersangka ini tak hanya melakukan ruda paksa pada kedua anaknya, bapak biadab ini juga kerap memukul dua anak kandungya yang lain, yang juga tinggal dalam satu rumah.
“Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini. Empat sebenarnya yang menjadi korban, anak ke empat dan ke lima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan,” pungkasnya.
Kini bapak biadab ini dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.* (ano)















