SURABAYA, Bacawarta.id, – Penjualan dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya yang terjadi pada tahun 2013 lalu tiba-tiba digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Gugatan tersebut dinilai janggal karena diajukan setelah 13 tahun berlalu.
Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh drg. Riany Alim terhadap Mariani Christine, yang merupakan keponakannya sendiri. Materi gugatan terkait penjualan dua objek tanah yang telah dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 2013.
Menurut Yafet, selama penjual masih hidup, tidak pernah ada keberatan maupun gugatan yang diajukan terkait transaksi tersebut. “Semasa hidup mamanya klien kami ini, dia tidak berani mengajukan gugatan. Tidak ada keluhan dari dia. Tidak ada keluhan, setelah mamanya ini meninggal, baru ini,” ujarnya.
Yafet menjelaskan, objek sengketa merupakan dua bidang tanah yang telah dijual melalui AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Prof. Dr. Lanny Kusumawati.
Ia menyebut penjualan dilakukan oleh Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg. Riany Alim yang kini menjadi penggugat.
“Pihak penjual objek ini bukan hanya Penggugat, tetapi juga Setiati Alim yang merupakan ibu dari tergugat ini, telah menandatangani jual beli objek kepada Mariani maupun kepada David Tran dengan persetujuan semua anak-anaknya,” terangnya.
Menurut Yafet, seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan menandatangani dokumen jual beli tersebut. Bahkan, kata dia, dalam AJB juga disebutkan bahwa pembayaran telah diterima secara lunas.
“Dalam akta ini pun semua menandatangani akta ini. Di sini ada juga nama dokter dan ikut menandatangani jual beli ini, dan menerangkan bahwa mereka telah menerima sepenuhnya uangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah transaksi berlangsung pada 2013, objek tanah telah dibalik nama kepada pembeli dan dikuasai selama bertahun-tahun tanpa adanya keberatan dari pihak keluarga. “Peristiwa ini tahun 2013 dan digugat tahun 2026. Di mana sejak jual beli terjadi, objeknya dibalik nama, dikuasai objeknya, dikelola objeknya,” ungkapnya.
Yafet mengatakan salah satu objek bahkan digunakan sebagai rumah kos yang selama ini dikelola oleh kliennya.
“Objek berupa kos-kosan dikelola, yang menerima uang kos juga Ibu Mariani Christine dan saudaranya. Jadi objek secara fisik dikuasai, secara yuridis pun sudah dibalik nama,” katanya.
Dalam persidangan, pihak tergugat juga menyoroti tidak dilibatkannya sejumlah pihak yang dianggap memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Menurut Yafet, Setiati Alim selaku penjual tidak pernah menggugat semasa hidupnya. Sementara ahli waris lain yang ikut menandatangani persetujuan penjualan juga tidak ikut menggugat maupun dijadikan pihak dalam perkara.
“Kalau memang dia menggugat secara iktikad baik, Setiati Alim tidak disertakan sebagai pihak turut tergugat atau pihak penggugat. Setiati Alim tidak menggugat. Demikian juga anak-anaknya yang lainnya tidak menggugat ini,” lanjutnya.
Karena itu, pihak tergugat menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil dan akan menjadi salah satu poin yang mereka pertahankan dalam persidangan.
Sidang perkara nomor 1057/Pdt.G/2025/PN.Sby tersebut pada Senin (9/6) beragendakan penyerahan alat bukti dari para pihak.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (bm2)















