Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Komnas Ham Konsultasikan RUU KUHAP dengan FH Ubaya

×

Komnas Ham Konsultasikan RUU KUHAP dengan FH Ubaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SURABAYA, Bacawarta.id,– Komnas HAM RI mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Surabaya, untuk konsultasi publik berkaitan dengan draf penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM.

Acara yang digelar selama dua hari yakni Rabu (21/5/2025) dan Kamis (22/5/2025) turut dihadiri bersama organisasi masyarakat (Ormas) aparatur pemerintah dan akademisi.

Kegiatan itu menghadirkan empat narasumber dari Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai; Dr. Freddy Poernomo, SH,. MH,. Wakil Dekan 1 FH Ubaya, Peter Jeremiah SH,. MH,. Dr. Freddy Poernomo, SH,. MH,. dan Dr. Sonya Claudia Siwu, SH,. MH,. LL.M.

Peter Jeremiah yang juga sebagai pemantik diskusi ini mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menggali pandangan masyarakat sipil, lembaga hukum, dan aparat penegak hukum terkait revisi RUU KUHAP.

Kemudian mengidentifikasi permasalahan HAM dan keadilan dalam sistem hukum acara pidana saat ini, serta memberikan masukan konstruktif terhadap penyusunan RUU KUHAP agar lebih inklusif, transparan, dan melindungi kelompok rentan.

“Golnya memberikan masukan yang kemudian dirangkum dalam suatu kajian RUU KUHAP yang baru, nanti hasilnya diserahkan ke DPR RI, yang sedang melakukan penyusunan RUU KUHAP,” katanya.

Dalam diskusi dua hari itu, ada 7 isu yang sedang mereka bicarakan yaitu soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan, restoratif justice, perlindungan kelompok rentan, bantuan hukum.

Serta hak atas peradilan yang adil dan transparan, pembuktian dan digital evidence, dan peran lembaga negara. Peter menjelaskan, dari isu-isu tersebut ada beberapa yang menjadi konsen ketika diskusi tadi.

“Ada 11 poin terkait dengan penyidikan dan penyelidikan, utamanya juga ada upaya paksa, praperadilan, mekanisme RJ (keadilan restoratif), Serta perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi ahli dan korban,” jelasnya.

Selain itu, dari RUU KUHAP sebelumnya, ditemukan tahap yang hilang kemudian dalam rancangan yang baru, kini tahap tersebut kembali dimunculkan. “Misalnya terkait dengan ada penyelidikan yang hilang dan ini muncul lagi. Jadi sebelumnya ada tahap penyelidikan itu dihilangkan, ini penyelidikannya muncul lagi,” terangnya.

Kemudian dibahas juga soal durasi dalam penyidikan, ini dianggap sangat penting supaya kasus yang sedang ditangani aparat tidak mangkrak. Ada batas waktunya, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Ada beberapa kasus penetapan tersangka ini dalam jangka waktu yang lama tidak segera diproses, terkatung-katung. Sehingga ada konsekuensi terhadap penyidikannya dan penyidik yang melakukan,” pungkasnya.

Adapun catatan yang masuk dalam pembahasan tersebut adalah :

1. Dominasi Polisi dalam Proses Penyidikan

RUU KUHAP dinilai masih memberi wewenang besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan eksternal.

“Tidak bisa semua diserahkan ke penyidik. Harus ada mekanisme kontrol yang jelas agar wewenang itu tidak disalahgunakan,” tegas Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komnas HAM RI.

2. Restorative Justice Harus Mengedepankan Pemulihan Korban

Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) belum berpihak kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.

“Keadilan restoratif tidak boleh jadi alat pemaksaan damai. Korban harus mendapatkan pemulihan yang seutuhnya,” ujar Abdul.

3. Kelompok Rentan Belum Terlindungi

Disabilitas, perempuan, anak, dan lansia masih kurang mendapat perlindungan dalam proses hukum. RUU KUHAP perlu mengatur fasilitas seperti penerjemah, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum.

“Jika KUHAP ingin inklusif, ia harus berpihak pada kelompok rentan,” ucapnya.

4. Akses Bantuan Hukum Masih Terbatas

Pasal bantuan hukum dalam RUU KUHAP hanya menyebut advokat. Peran paralegal belum diakui, padahal mereka sering menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama di daerah terpencil.

5. Hak atas Peradilan yang Adil Belum Dijamin

Banyak aduan soal ketidakadilan dalam pra-peradilan dan penahanan. RUU KUHAP juga belum mengatur dengan jelas soal hak atas sidang yang cepat dan transparan.

“Asas fair trial dan transparansi harus menjadi roh dari hukum acara pidana yang baru,” ungkap Abdul.

6. Pengakuan terhadap Bukti Digital Masih Lemah

RUU KUHAP belum menjabarkan legalitas alat bukti elektronik, termasuk hasil cloning data. Selain itu, perlu pengaturan soal kesaksian dari penyandang disabilitas mental agar tidak merugikan terdakwa.

7. Peran Komnas HAM Perlu Diperkuat

Komnas HAM mengusulkan agar lembaga ini diberi kewenangan formal dalam penyidikan dan pelaksanaan restorative justice.

“Kami tidak hanya ingin jadi penonton. Komnas HAM harus dilibatkan aktif dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM,” tutup Abdul. (bm2)

Example 300250
Example 120x600