Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Datangi Polda Jatim

×

Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Datangi Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,- Diduga jadi Korban Penipuan jual beli tanah, Sugianto (50), mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kedatangan warga Dusun Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Malang itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penipuan yang ia laporkan beberapa waktu yang lalu.

Sugianto melaporkan seorang perempuan berinisial EM atas dugaan kasus penipuan dan pemberian keterangan palsu atau pemalsuan akta otentik dalam transaksi jual beli lahan. Atas kejadian itu, Sugianto mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, Sugianto menjelaskan jika kasus yang ia laporkan bermula 2020 lalu. Saat itu, ia membeli sebidang tanah di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ke EM.

Setelah menjalani berbegai proses, pelapor pun menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 Miliar ke EM dari total transaksi sekitar Rp 7 Miliar. Seiring waktu, Sugianto meninjau kembali lahan yang akan ia beli tersebut.

Namun, saat itu ia kaget karena ada ahli waris yang menemuinya. Sugianto pun bertambah kaget karena tanah yang akan ia beli ternyata tengah bersengketa. Belakangan diketahui EM merupakan anak tiri pemilik tanah.

“Dasar transaksi sertifikat hak milik (SHM). Tapi oleh EM, ternyata sertifikatnya sudah dibalik nama dari orang tua almarhum KS ke EM. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris pemilik lahan,” jelas Edy Wilson, Kuasa Hukum yang mendampingi korban Sugianto.

Atas kasus tersebut, Sugianto didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pertengahan Agustus 2025, lalu. Saat ini, kata Edy, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk kliennya. (bm2)

Example 300250
Example 120x600