Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Truk di Sekitar Pelabuhan Perak

×

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Truk di Sekitar Pelabuhan Perak

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menunjukkan barang bukti truk. (Foto: Bacwarta.id)
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,- Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang hilang pada 9 September 2024.

Aksi curat tersebut melibatkan empat tersangka, terdiri dari THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang semuanya berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan. Dua pelaku, THY dan SML bertindak sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung, sementara MSH, yang merupakan mantan sopir PT. Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuannya tentang kendaraan di perusahaan tersebut, untuk mencuri truk.

Setelah berhasil melakukan aksesnya Truk trailer hasil curian selanjutnya dibawa kabur oleh tersangka MTH ke wilayah Jember, untuk disembunyikan.

“Selain mengamankan empat pelaku, juga menyita barang bukti yang diamankan, meliputi dua unit mobil, beberapa ponsel dan truk trailer hasil curian tersebut,” ungkapnya Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Kamis (26/09/2024).

AKBP Jumhur juga mengatakan, truk trailer Mitsubishi berwarna oranye itu awalnya terparkir di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama, Jalan Tanjung Tembaga 26, Surabaya, yang sebelum dicuri oleh para tersangka.

“Modus operandi yang biasanya digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani. MSH, yang mengetahui bahwa kunci kendaraan truk masih tertempel di kendaraan, kemudian pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencuri truk dengan bantuan rekannya SML,” katanya.

Setelah truk berhasil diambil ungkap AKBP Jumhur, kedua pelaku THY dan MTH yang mengendarai mobil honda Brio bertugas mengawasi dari kejauhan untuk memastikan kelancaran aksi mereka.

“Pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika Mustari, sopir truk, memarkir kendaraannya di depan PT. Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak,” tandanya.

AKBP Jumhur menambahkan, saat ia kembali pada Senin (9/9/2024) lalu, truk trailer tersebut sudah hilang. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para komplotan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ano)

Example 300250
Example 120x600