MALANG, Bacawarta.id,- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang, mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Dalam penggerebekan hari Jumat dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10, 56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dalam operasi ini, lanjut AKP Bambang, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat. Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman,” kata AKP Bambang, Jumat 8 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan, awalnya disiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.
Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (ano)















