Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu yang Pamer di Medsos

×

Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu yang Pamer di Medsos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, Bacawarta.id,- Satreskoba Polres Pasuruan meringkus dua pengedar sabu-sabu yang meresahkan masyarakat, karena sering mengunggah aktivitas peredaran narkoba di medsos. Keduanya berhasil diburu dan ditangkap di sebuah villa di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu.

Kedua pengedar narkoba tersebut adalah Kasnadi alias Duplek (48) warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan, serta Muhammad Anshori (35) warga Dusun Winong, Desa Sumbergedang, Pandaan, Pasuruan.

Pengejaran dan penangkapan kedua pengedar narkoba ini, bermula dari laporan masyarakat dan pantauan Satreskoba Polres Pasuruan di mesia sosial.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, anggotanya yang melakukan pengejaran sejak Jumat 25 Juli 2025, akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Villa Jl Kenanga Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1, 95 gram, 1 buah pipet dan uang tunai Rp 1 juta.

“Setelah menerima laporan dan melakukan profiling, pelaku kami ketahui sedang berada di salah satu Villa di kota batu, sehingga kami melakukan pengejaran ketempat dirinya berada,” terang Yoyok, Selasa 29 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan tokoh agama warga setempat.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, memang tidak ditemukan narkotika . Namun terdapat 6 buah buku catatan penjualan, 1 bendel plastik klip serta 3 buah sekop dari sedotan yang digunakan sebagai sendok untuk membungkus Narkotika,” lanjut Iptu Yoyok.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, petugas mendapat nama Dodik (DPO) yang menjadi penyuplai Narkoba, dan saat ini terindikasi melarikan diri ke luar Pulau.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga penyuplai narkotika kepada kedua tersangka, dan kami mohon doa dan dukungan warga Pasuruan. Semoga dalam waktu dekat pelaku dapat kami tangkap.” pungkas Yoyok saat dihubungi melalui ponselnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana seumur hidup. (bm2)

Example 300250
Example 120x600