SURABAYA, Bacawarta.id,- Sidang online yang digelar oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendapat kritik dari salah satu kuasa hukum anak yang berhdapan dengan hukum, Fariji.
Dijelaskan Fariji, sidang anak KH yang seharusnya digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis 15 Mei, diminta untuk dilakukan secara online oleh Bapas, dengan dalih efisiensi anggaran.
“Tadi saat kami sudah siap untuk menjalankan sidang, saat majelis hakim menanyakan pihak Bapas, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifli dari Kejari Surabaya, menyebut Bapas meminta sidang digelar secara online untuk efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Sidang online terhadap anak tersebut, menurut Fariji telah mematahkan rasa keadilan, karena keterangan pihak Bapas sangat dibutuhkan dalam sidang.
“Bapas ini yang melakukan pendampingan dan mencari fakta penyebab anak yang berhadapan dengan hukum. Dan keterangannya dalam sidang, itu yang menjadi landasan kami sebagai penasehat hukum menuangkan dalam pledoi,” tambahnya.
Praktisi dari lembaga bantuan hukum (LBH) Lacak tersebut, juga mengkritisi sidang online yang hingga saat ini masih digelar di Pengadillan Negeri Surabaya, disaat Indonesia sudah dinyatakan bebas dari Pandemi COVID-19.
“Sidang online ini digelar secara serentak erdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 karena adanya musibah Pandemi COVID-19,” pungkasnya. (ano)















