SURABAYA, Bacawarta.id,– Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkap kasus penyalagunaan gas subsidi. Modusnya, elpiji subsidi kemasan 3 kg disuntik atau dipindahkan ke tabung kemasan 12 kg dan 50 kg.
Selain menyita barang bukti ratusan tabung elpiji, polisi juga mengamankan empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS, MM, AK dan SZ, warga Perak, Jombang.
Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menyebut, keempat tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan, atau sejak Desember tahun 2024 lalu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat yang mencurigai bisnis yang dilakukan tersangka, anggota kami dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin 3 Maret 2025 lalu melakukan penangkapan,” terang Damus, Selasa 4 Maret 2025.
Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Damus menjelaskan mereka melakukan pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung lebih besar untuk mendapat keuntungan lebih.
“Jadi cara melakukan pengoplosan itu, disini dilakukan oleh dua tersangka yang disebut sebagai dokter. Kemudian dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan elpiji tersebut dapat dipindahkan ke tabung non subsidi,” tambahnya.
Disinggung motif melakukan pengoplosan tersebut, Damus mengungkapkan tersangka untuk mendapat keuntungan lebih.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (ano)















