Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Tuding Kadispendik Jatim Korupsi dan Selingkuh, Dua Mahasiswa Ditangkap atas Pemerasan

×

Tuding Kadispendik Jatim Korupsi dan Selingkuh, Dua Mahasiswa Ditangkap atas Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SURABAYA, Bacawarta.id,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus dua mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya, atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.

Kedua pelaku yakni SH warga asal Bangkalan, dan SF warga Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap usai menerima uang hasil dugaan pemerasan, di depan salah satu kafe di Surabaya.

Kabid Humas Poda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemerasan tersebut dilakukan kedua tersangka dengan mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Gerakan Masarakat Anti Korupsi (FGR), dan mengancam akan menggelar aksi demontrasi di depan kantor Dinas Pendidikan Jatim.

“Kedua tersangka pada Rabu 16 Juli 2025 mengantarkan surat pemberitahuan akan menggelar aksi demontrasi di Dinas Pendidikan Jatim, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan yang dilakukan bapak Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai,” terang Kombes Abast.

Kombes Abast menambahkan, dugaan korupsi dan perselingkuhan yang dilakukan Kadispendik Jatim, juga sempat diunggah pelaku ke media sosial sehingga viral.

“Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Kadispendik Aries Agung Peawai, agar aksi demontrasinya tidak jadi dilakukan serta melakukan takedown video dugaan korupsi dan perselingkuhan yang sudah viral di media sosial. Namun saat itu korban hanya memiliki uang tunai Rp 20 juta 50 ribu,” tambahnya.

Kabid Humas menjelaskan, setelah pihaknya mendapat laporan atas dugaan pemerasan tersebut, anggota Subdit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kafe di Jl Ngagel Jaya. Saat itu pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20.050.000, 2 unit ponsel dan 1 unit motor.

Kedua tersangka sendiri dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, pencemaran nama baik, Jo Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan diancam pidana selama 9 tahun penjara. (bm2)

Example 300250
Example 120x600