Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrim

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

×

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” tutur AKBP Edy.

Ketiga pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang. Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (bm2)

Example 300250
Example 120x600