Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
JatimNasional

Polda Jatim Tangkap Penyeludup Pekerja Migran ke Jerman

×

Polda Jatim Tangkap Penyeludup Pekerja Migran ke Jerman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, Bacawarta.id,- Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap satu anggota sindikat perdagangan orang yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Jerman.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Jatim, dari Atase kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan ditetapkan perorangan berinisial TGS alias Y sebagai tersangka.

“Tersangka ini mencari korban atau pekerja di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan dijanjikan bisa bekerja di Jerman,” kata Kombes Jules Abraham Abast.

Kabid Humas melanjutkan, modus tersangka merekrut dan menempatkan calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditempatkan ke Negara Jerman, dengan menggunakan visa turis dan diarahkan untuk tinggal dan mengajukan suaka di kamp Suhl Thuringen.

“Tersangka ini menempatkan saudara WA, saudari TW dan PCY ke Negara Jerman menggunakan visa turis bertujuan untuk mendapatkan kerja. Namun oleh tersangka diarahkan
terlebih dahulu untuk mendaftarkan pencari suaka, karena dengan cara tersebut adalah cara mudah untuk dapat bertahan di Negara Jerman meskipun masa ijin tinggal sudah habis,” lanjutnya.

Untuk biaya pemberangkatan, tersangka meminta pekerja migran membayar biaya yang berbeda. Korban WA mentansfer Rp 40 juta, TW 32 juta dan PCY 23 juta. Sementara dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka dengan dibantu temannya berinisial PAA.

“Setelah tiga korban ini sampai di Jerman. Tersangka ini kemudian mengarahkan tiga korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan
mengisi tiga lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka dengan masing-masing argumen yang disampaikan.”

“Korban PCY, berargumen bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman, karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus. Selain itu kabur dari pacar yang sering habiskan uang dan banyak hutang,” terang Kombes Abast.

Saat ini pengajuan permohonan suaka tiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

Akibat perbuatannya menempatkan pekerja migran tidak sesuai aturan, tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ncaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 M.

Sementara itu, Kompol Ruth Yeni, Kanit II Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim menerangkan, bahwa tersangka mengetahui alur penempatan pekerja migran di Jerman, karena berdasarkan pengalaman pribadi.

“Kenapa dia (tersangka) tau camp itu karena dia pernah masukkan anaknya inisial D, masuk dan tinggal selama dua Minggu di camp yang sama, sehingga itu dia pakai untuk meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa masuk camp itu aman dan mudah untuk mendapat ijin tinggal resmi,” tutupnya. (ano)

Example 300250
Example 120x600