SURABAYA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat MZ (61), warga Kabupaten Malang, memasuki tahap penuntutan.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara memenuhi seluruh persyaratan hukum, baik secara formil maupun materil.
Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Supriyono, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada 11 Juni 2026.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, kami melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” kata Kompol Supriyono, Senin (29/6).
MZ diduga terlibat dalam pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Arab Saudi. Korban berinisial NF (49), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, disebut diberangkatkan dengan iming-iming pekerjaan menggunakan visa kerja resmi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses keberangkatan korban diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan penempatan pekerja migran yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polda Jatim pada 12 Februari 2026. Keluarga mengadukan bahwa NF mengalami perlakuan tidak layak selama bekerja di Arab Saudi dan diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MZ di kawasan Dusun Baron, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim juga berhasil memfasilitasi kepulangan NF dari Arab Saudi ke Tanah Air. Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BP3MI, Imigrasi, dan TNI AL.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan gelar perkara, penyidikan ditingkatkan dan pelaku berhasil diungkap. Saat ini tersangka MZ sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” ujar Ganis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan bahwa tersangka diduga telah menjalankan praktik pemberangkatan PMI secara mandiri sejak 2011. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.
Menurut Ganis, korban berangkat ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi. Selama bekerja, korban diduga mengalami tekanan psikologis hingga kekerasan fisik dari majikannya.
“Korban mengaku mengalami berbagai tekanan selama bekerja dan merasa telah ditipu oleh pihak yang memberangkatkannya,” tutur Ganis.
Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.* (BM)















