SURABAYA, Bacawarta.id,- Berkas perkara pengemudi bus yang viral usai disawer pengendara lain di Nganjuk, Jatim, telah P-21 dan perkaranya akan segera disidangkan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan usai menindaklanjuti laporan polisi tersebut, pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang dalam video viral pada akhir Desember 2024 lalu.
“Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 di Kejari Nganjuk. Ada 3 orang, yang pertama BR selaku pengemudi bus, lalu MJA pengemudi truk, dan MHA kernet truk,” terang Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin.l, Rabu 22 Januari 2025.
Komarudin menyatakan hal tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim untuk menindaklanjuti pelbagai permasalahan di jalan, yang diakibatkan perilaku-perilaku pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berbahaya.
Ditambahkannya, bila terjadi hal serupa di kemudian hari, bakal ada sanksi pidana menanti.
“Ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujarnya.
Dirlantas juga menegaskan penindakan tersebut merupakan pelajaran sekaligus shock terapi bagi pengendara di jalan lainnya yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Sistem potensial poin target pada perilaku-perilaku pengendara yang bahayakan keselamatan dan sebabkan korban, tidak hanya tilang atau denda dan kurungan, ada ketentuan pasal lain dimana SIM bisa dicabut. (ano)















