Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HuKrimSurabaya

Kejari Perak Tahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Korupsi Senilai 34 Miliar

×

Kejari Perak Tahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Korupsi Senilai 34 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka H.T digiring ke Rutan
Example 468x60

Kasi Intelijen menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap H.T berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

“Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya,” lanjutnya.

Penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menegaskan masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat.

“Untuk sementara tersangka masih H.T. Kami masih terus dilakukan pendalaman,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank. (bm)

Example 300250
Example 120x600