SURABAYA, Bacawarta.id,- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial H.T, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur senilai Rp 34 miliar.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini terhitung 20 hari lamanya, sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024,” terangnya, Rabu 18 September 2024.
Sebelum ditahan, H.T menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengenakan baju batik berwana biru. Tersangka selanjutnya digelandang ke Rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.















