Surabaya, Bacawarta.id ,-Penasehat hukum keluarga korban premanisme dan kekerasan psikis Ivan Sugiamto, Dr. Reifon Cristabella ES., S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim atas gerak cepat dengan menangkap pelaku.
Pelaku Ivan Sugiamto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, setelah 24 hari lalu melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polri khususnya Polda jatim dan seluruh element masyarakat serta pegiat media sosial (warganet) atas dukungannya secara moril dan empatinya yang peduli dengan kasus ini,” terang Reifon Cristabella.
Praktisi hukum yang akrab disapa Bella itu berharap, masyarakat juga terus mengawal kasus kekerasan terhadap anak itu, hingga pada vonis di persidangan.
“Pihak-pihak yang akan dan mendukung kasus ini, harapan kami dapat mengawal hingga proses ke pengadilan. Dan jangan sampai para penegak hukum mengarahkan pada Restorative Justice (RJ). Karena RJ itu sendiri sesuai dengan Peraturan Kapolri kedua belah pihak harus ada kesepakatan dan memenuhi kerugiannya. Tapi hal itu tidak untuk kekerasan terhadap anak,” tambah Bella.
Bella juga meminta kepada penyidik untuk kembali meninjau pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Pasal yang dijeratkan kepada tersangka, sebagaimana yang berkembang saat ini dengan pidana selama 3 tahun.
“Seperti yang saya baca di media online maupun media visual, disana ancaman hukumannya hanya 3 tahun. Dengan ancaman hukuman kurang dari 5 Tahun, tersangka bisa tidak ditahan. Merunut dari itu pertanyaannya apakah tersangka sekarang ditahan,” pungkasnya sembari menunjukkan isyarat tanda tanya. (ano)

















