SURABAYA, Bacawarta,- Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 22 Kg di Balikapapan, Kalimantan Timur. Sebelumnya kedua pelaku tersebut diketahui membawa sabu dari Surabaya melalui jalur laut.
Dua orang pelaku tersebut berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya. Saat ditangkap mereka membawa sabu dalam sebuah tas dan kardus.
Menurut Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” jelas Kompol Kurnia, Rabu (23/4/2025).
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait kegiatan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” tutup Kompol Kurnia. (bm2)















