Surabaya, Bacawarta.id,- Badan pertanahan Nasional Jawa Timur, melakukan investigasi terkait temuan HGB 656 Hektar yang berada dipesisir laut Kabupaten Sidoarjo. Jika terbukti melanggar, HGB yang miliki dua perusahaan yang dikeluarkan 29 tahun lalu, akan dibatalkan.
Menurut Kakanwil BPN Jatim, Lampri, dari hasil pemeriksaan status hak guna bangunan (hgb) 656 hektar di pesisir laut Sidoarjo merupakan milik PT Surya Inti Permata dengan dua HGb, dan satu HGB milik PT Semeru Cemerlang. Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang properti.
Hingga saat ini Kantor Wilayah BPN Jatim masih melakukan investigasi mengenai status HGB tersebut, apakah berada di laut atau tanah yang mengalami abrasi?
Adapun rincian tiga bidang HGB tersebut, dua bidang milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 192 hektare. Sementara satu bidang lagi dimiliki PT Smeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
“Tiga HGB tersebut tidak ada kaitannya dengan reklamasi Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land, karena di area seluas 656 hektar tersebut tidak ada reklamasi,” terang Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Lampri, Selasa 21 Januari 2024.
Sebelumnya, temuan HGB 656 hektar pesisir laut Sidoarjo ini awalnya diberitakan masyarakat melalui media sosial -X-. (ano)

















