Sukoharjo, Bacawarta.id,– Praktik perjudian yang diduga berlangsung di sebuah tempat yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Maluku terhadap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Saat mengembangkan informasi dan melakukan pemantauan terhadap target awal, petugas justru menemukan indikasi adanya aktivitas perjudian lain di sebuah lokasi yang kemudian menjadi sasaran penindakan.
Di Gedung SB, petugas menemukan berbagai jenis permainan yang diduga digunakan untuk perjudian. Di antaranya permainan baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang melibatkan jajaran Polda Maluku, Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga bukan hanya berperan sebagai pemain, tetapi terlibat dalam operasional tempat perjudian dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka diketahui menjalankan tugas yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya diduga bertugas sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena permainan hingga petugas pelayanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara lintas wilayah.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan jajaran Polda Maluku dan kemudian dikembangkan melalui kerja sama dengan Polda Jawa Tengah serta Bareskrim Polri,” ujar Wira dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembagian tugas yang cukup terstruktur dalam menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Karena itu, penyidik tidak hanya mendalami keberadaan pemain, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengelola serta mendukung kegiatan perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000 sebagai barang bukti. Selain uang, petugas mengamankan sejumlah telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang hingga perangkat CCTV.
Penyidik kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama personel Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan.
Dalam pengecekan tersebut, aparat masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Menurut Wira, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak yang menjalankan maupun mendukung operasional, mulai dari transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan CCTV sampai aspek teknis permainan,” katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak tambahan.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wira.
Bareskrim menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah, mulai dari penyelidikan awal Polda Maluku, penindakan bersama Polda Jawa Tengah hingga pendalaman perkara oleh Bareskrim Polri.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan temuan terkait dugaan perjudian secara profesional. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.(*)












